Musik

Selasa, 31 Mei 2016

TKW Rita Divonis Mati di Malaysia karena Narkoba, Bagaimana Respons Jokowi?


TKW Rita Divonis Mati di Malaysia karena Narkoba, Bagaimana Respons Jokowi?

Presiden Jokowi menyatakan perang pada narkoba. Presiden Jokowi juga tak segan-segan mengeksekusi para terpidana narkoba yang dijatuhi vonis mati. Lalu bagaimana respons Jokowi ketika TKW Rita Krisdianti dijatuhi hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Penang karena membawa narkoba ke Malaysia?
Menlu RI Retno Marsudi mengatakan, Presiden Jokowi tetap menghormati kedaulatan hukum di tiap-tiap negara. Meski begitu, menurut Retno, negara berkwajiban memberikan pendampingan kepada warganya yang bermasalah hukum di luar negeri.

"Presiden berpesan, dalam artian bahwa kita selalu mencoba memperkuat atau kita selalu memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang sedang mengalami masalah. Tentunya kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," jelas Retno di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/5/2016).

Retno juga mengatakan pemerintah telah melakukan komunikasi dengan keluarga Rita di Ponorogo. "Biasanya komunikasi juga dilakukan kepada pihak keluaga, sehingga pihak keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai status atau perkembangan yang dialami oleh yang bersangkutan," jelas Retno.

Rita tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada tanggal 10 Juli 2013 karena tertangkap basah membawa masuk 4,164 kg narkotika jenis methamphetamine (shabu) di dalam tasnya. Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut Rita tas tersebut adalah milik WNI lainnya yang mengatur penjalananya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.

Namun pembelaan Rita tidak menggoyahkan hakim di Malaysia. Dia divonis gantung atas kepemilikan sabu tersebut.

TKW Rita Divonis Mati karena Narkoba, Menlu: Kita Terus Lakukan Pendampingan

TKW asal Ponorogo, Rita Krisdianti (28), divonis hukuman gantung oleh peradilan Malaysia atas dugaan kasus penyelundupan sabu seberat 4 kg. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyatakan pemerintah akan terus memberikan pendampingan hukum.

"Sejak kemarin sebenarnya Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pernyataan bahwa kita, pertama pendampingan hukum selalu akan dilakukan. Kedua, kita sedang berupaya melakukan banding," ujar Retno di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).

Retno mengatakan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri di Penang, Malaysia. Retno menegaskan, pendampingan terhadap Rita tak akan berkurang.

"Saya ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang bahkan diperkuat. Itu yang kita lakukan," katanya.
Retno juga menjelaskan, pihak Kementerian Luar Negeri akan melihat apakah ada bukti baru yang meringankan Rita dalam sidang banding nanti. 

"Kita meminta lawyer untuk terus berjuang," katanya. 

0 komentar:

Posting Komentar