Musik

Kamis, 26 Mei 2016

Jokowi Teken Perppu Kebiri Kimia‎ Penjahat Seksual, Berbeda Dengan Ahok Yang Tak Setuju Hukuman Kebiri, Apa alasan nya ?

Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

Pelangi99.com Presiden Jokowi melihat kejahatan seksual pada anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Ia pun menilai perlunya penambahan hukuman untuk menimbulkan efek jera.

Karena itu, ia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang salah satunya mengatur tentang kebiri kimia.

"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Jokowi mengatakan, dalam Perppu itu, diatur tentang pemberatan pidana, yakni penambahan masa hukum sepertiga dari ancaman pidana, dipidana‎ mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," tegas Jokowi.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, perubahan yang diatur dalam Perppu akan‎ memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," tandas Jokowi.

Berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak setuju atas rencana pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini draf Perpu tersebut sudah selesai dan telah  ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya kira ini bisa berdebat. Saya kira, inti masalahnya bukan di situ. Sama saja kayak kita berdebat orang boleh dihukum mati enggak kalau bawa narkoba. Saya ini penganut hukum seumur hidup," kata Ahok di Balai Kota.

Ahok Tak Setuju Hukuman Kebiri, Ini Alasannya  

Dalam Perpu tersebut diatur tiga hal utama terhadap pelaku pelecehan seksual, yaitu pemberatan dan tambahan hukuman serta terapi psikologis-sosial. Salah satu peraturan tersebut mengatur kebiri kimia bagi paedofil. Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan pilihan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan mempublikasi identitas pelaku.

Ahok lebih memilih hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan dengan syarat tanpa ada remisi. Jadi, kata dia, masih ada kesempatan bagi pelaku untuk bertobat. Cara tersebut dinilai Ahok lebih baik. "Siapa tahu dia bisa menobatkan orang lain di penjara," kata dia.

Menurut Ahok, memberi hukuman mati hanya mempermudah pelaku melepaskan diri dari jerat hukum. Ketika seseorang langsung dibunuh, perkara dia di dunia langsung selesai. "Kalau dibunuh, juga terlalu mudah. Langsung dibunuh, juga keenakan dia. Langsung selesai," kata dia.

Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu sengaja dipilih dalam bentuk Perpu karena membutuhkan waktu lama apabila harus menunggu menjadi undang-undang.

Bagaimana pendapat saudara ?

0 komentar:

Posting Komentar